Ombudsman Kepri Lakukan Penataan dan Pengawasan Distribusi Gas 3 Kg

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyambut baik rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penataan ulang dalam pendistribusian bahan bakar subsidi untuk Gas Epiji 3 Kg.

โ€œRencana untuk memperbaiki tata kelola distribusi Gas Epiji 3 Kg sudah keniscayaan karena banyaknya penyimpangan yang terjadi selama ini sehingga mengakibatkan harga justru melambung,โ€ ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Selasa (04/02/2025).

ADVERTISEMENT

Selama ini, distribusi Gas Epiji 3 Kg dimonopoli oleh agen-agen tertentu yang mengikat perjanjian dengan Pertamina Daerah. Namun, saat ini Pemerintah sedang merencanakan untuk meningkatkan status pangkalan menjadi sub-agen yang seterusnya akan meneruskan distribusi ke pengecer.

Selanjutnya pengaturan pembelian Gas Epiji 3 Kg oleh masyarakat hanya dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), meski tidak dibatasi pembelian.

Ombudsman Kepri sendiri, menemukan banyak penyimpangan terkait harga jual Gas Epiji 3 Kg di Kota Batam dan wilayah lainnya di Kepulauan Riau.

โ€œHarga Gas Epiji 3 Kg sering tidak stabil di masyarakat, mark up harganya dari HET yang semestinya Rp21.000 menjadi Rp26.000 โ€“ Rp28.000. Kenaikannya berkisar Rp5.000 hingga Rp7.000, bahkan bisa lebih,โ€ ungkap Lagat.

โ€œMaka upaya penataan distribusi ini harus disambut baik dan didukung agar subsidi ini tepat sasaran,โ€ lanjutnya.

Ombudsman Kepri berharap pola ini dapat efektif untuk mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang selama ini terjadi.

โ€œSelama ini penyimpangan-penyimpangan yang terjadi mengakibatkan subsidi atas Gas Epiji 3 Kg untuk masyarakat menjadi kurang efektif. Semoga dengan pola ini penyimpangan tersebut secara efektif dapat teratasi. Apalagi subsidi terhadap bahan bakar Gas Epiji 3 Kg ini dalam APBN 2025 mencapai Rp 87 Triliun,โ€ tutur Lagat.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya Ombudsman Kepri memberikan catatan kepada Pertamina Batam dan seluruh Disperindag Kota/Kabutapaten di Kepulauan Riau, yakni agar Pertamina memastikan suplai Gas Epiji 3 Kg ke pangkalan-pangkalan yang telah dibentuk sesuai jumlahnya dan waktu pengantarannya.

Lalu, agar Pertamina mengoptimalkan pengawasan terhadap agen-agen dan pangkalan-pangkalan agar tidak bermain menyalahgunakan distribusi Gas Epiji 3 Kg ke pihak lain yang tidak berhak kecuali masyarakat dengan harga HET.

Dan terakhir, agar Pertamina dan Disperindag melakukan razia dan menindak pengecer-pengecer jalanan yang bukan pangkalan dan tidak punya berijin yang menjual Gas Epiji 3 Kg.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui bersama, berdasarkan data BPS Kota Batam Indeks Harga Konsumen (IHK), pertumbuhan besaran inflasi dari Desember 2023 ke Desember ke tahun 2024 sebesar 2,24% yang disubsidi dari inflasi sektor perumahan,air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,55%. Khusus bahan bakar rumah tangga mengalami kenaikan inflasi 8,49.dengan andil 0.08 (8%) tahun 2024.

Jadi kenaikan inflasi Batam juga diakibatkan oleh penjualan bahan bakar Gas Epiji 3 Kg subsidi ini yang harga naik cukup tinggi di masyarakat.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot