Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 24 Feb 2022 18:07 WIB

Paket 2 Kaleng Biskuit dari Aceh ke Batam Ketahuan Berisi 756 Gram Ganja


					Barang bukti paket berisi ganja yang diamankan. Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti paket berisi ganja yang diamankan. Foto: Istimewa

Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis ganja bernama Marijuana pada Selasa, 8 Februari 2022 lalu.

Ganja seberat bruto 765 gram tersebut diselundupkan dalam dua kaleng makanan yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Batam.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan, kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) bermula dari adanya informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.

“Jadi informasi tersebut kemudian diteruskan ke tim anjing pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut” ujar Undani dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Kamis (24/2).

“Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center” sambungnya.

Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam dua kaleng biskuit.

Selain mengamankan dua kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

Untuk menguji barang tersebut dilakukan tes narkoba didapati hasil bahwa daun kering tersebut merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana.

ADVERTISEMENT

“Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan surat bukti penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Disebutkan, penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal