Paket 2 Kaleng Biskuit dari Aceh ke Batam Ketahuan Berisi 756 Gram Ganja

Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis ganja bernama Marijuana pada Selasa, 8 Februari 2022 lalu.

Ganja seberat bruto 765 gram tersebut diselundupkan dalam dua kaleng makanan yang dikirim dari Aceh dengan tujuan Batam.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan, kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) bermula dari adanya informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.

“Jadi informasi tersebut kemudian diteruskan ke tim anjing pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut” ujar Undani dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Kamis (24/2).

“Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center” sambungnya.

Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam dua kaleng biskuit.

Selain mengamankan dua kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

Untuk menguji barang tersebut dilakukan tes narkoba didapati hasil bahwa daun kering tersebut merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana.

ADVERTISEMENT

“Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan surat bukti penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Disebutkan, penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot