Menu

Mode Gelap

Warta · 22 Apr 2022 08:47 WIB

Pastikan Pekerja Dapat THR, Ombudsman Kepri Rekom Disnaker Buka Posko Pengaduan


					Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Lagat Parroha Patar Siadari. Foto: Ist/kepripedia.com Perbesar

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Lagat Parroha Patar Siadari. Foto: Ist/kepripedia.com

Ombudsman perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memastikan untuk ikut mengawasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Untuk itu, Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang ada di Kepri termasuk kabupaten/kota untuk membuka posko pengaduan terkait THR tersebut.

Kepala Ombudsman perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyebutkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku baik undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 juncto Permenaker No 6 tahun 2016 para pekerja berhak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja, baik itu lembaga formal dan non-formal termasuk UMKM.

ADVERTISEMENT

“Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja atau buruhnya termasuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan,” jelas Lahat dalam keterangan tertulis, Kamis (21/4).

Ia menyebutkan, untuk yang bekerja lebih dari setahun jumlah THR adalah minimal 1 bulan. Sedangkan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.

THR, lanjutnya, harus diberikan paling lambat 7 hari atau seminggu sebelum lebaran. Dan jika korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya, maka harus melaporkan di Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota setempat.

“Kami berharap agar Disnaker di Kepri melakukan pengawasan yang melekat agar setiap pekerja dan buruh mendapatkan THR. Untuk memonitor hal tersebut Disnaker harus membuka Posko Pengaduan THR,” sambung Lagat.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/1/Hk.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2022. Di mana dalam edaran tersebut tertera bahwa Disnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

“Posko ini berguna memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR. Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa Telepon Call Center yang berfungsi 1 x 24 Jam, email dan media sosial,” tambah dia.

Lagat juga menyebutkan bahwa Posko tersebut harus pro aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut. Namun apabila ada masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

ADVERTISEMENT

“Buat laporan ke Ombudsman, dapat menguhubungi kami melalui nomor Whatsapp 08119813737,” pungkasnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Sagulung, Batam

22 September 2023 - 18:47 WIB

64dc55772c4b2

Bea Cukai Kepri-Riau Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan

22 September 2023 - 13:47 WIB

IMG 20230921 WA0024 11zon

Pihak RSUP RAT Tanggungjawab, Kasus Malapraktik Berujung Damai

20 September 2023 - 16:44 WIB

RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

DPRD Lingga Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2023, Begini Hasilnya

19 September 2023 - 19:12 WIB

WhatsApp Image 2023 09 19 at 18.27.58

APBD Perubahan 2023 Kepri Disahkan Rp 4,459 Triliun

19 September 2023 - 17:40 WIB

Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kepri

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

19 September 2023 - 11:34 WIB

Ilustrasi LRT Batam
Trending di Warta