Polisi telah meringkus pelaku pelecehan seksual yang menimpa wanita berinisial SL (30) di kawasan Costal Area Karimun tepatnya di Area Gold Coast, Tebing, Sabtu (5/8) sekira pukul 08.40 WIB
Pelaku diketahui merupakan warga Meral, Kabupaten Karimun berinisial BB (34). Ia diduga melakukan pelecehan kepada korban yang tengah bersepeda.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gideon Karo Sekali, mengatakan jika pelaku sebelumnya sempat membuat laporan palsu bahwa telah menjadi korban penjambretan.
โPelaku membuat keterangan palsu di Polsek Balai, seakan-akan dijambret. Kita cek ternyata keterangan itu palsu,โ ujarnya, Sabtu (5/8).
Baca Juga
Lebih lanjut, kata dia, padahal tas milik pelaku sebelumnya berhasil direbut oleh korban sesaat setelah peristiwa pelecehan seksual itu terjadi.
โKorban juga sudah kita visum ke rumah sakit. Akibat disenggol pelaku ada luka kecil di kaki korban,โ terangnya.
Saat kejadian, korban yang tengah bersepeda ditabrak oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Pelaku tampak mengenakan t-shirt merah dengan celana kargo pants berwarna abu-abu.
Sempat terjadi cekcok pasca kejadian itu, dengan perasaan trauma korban melanjutkan perjalanannya. Namun, pelaku kembali mengikuti korban.
โTepat di depan Ecotel pelaku kembali datang menyerempet korban. Korban menjatuhkan sepedanya dan berusaha meriah pelaku. Tadi didapati tas milik pelaku itu,โ ungkapnya.
Atas kejadian ini, polisi menjerat Pasal 289 KHUP tentang tindakan cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.