Seorang pria di Kota Batam, berinisial DW (36) yang diduga menerbitkan sertifikat kartu vaksin palsu di Batam diringkus polisi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan, pembuatan sertifikat vaksin yang dilakukan oleh DW tidak sesuai dengan prosedur.
“Polda Kepri berhasil ungkap penerbitan kartu vaksin palsu dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi secara ilegal pada tanggal 2 Februari 2023, kemudian menangkap seorang tersangka berinisial DW alias S,” kata Irjen Tabana dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15/2).
Ia menjelaskan, DW menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa suntik secara online melalui media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim
Baca Juga
“Jadi modus tersangka melalukan ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin,” jelas Kapolda Kepri itu.
Kepada polisi DW mengaku bisa menerbitkan 20-30 sertifikat vaksin per harinya. Satu kartu vaksin dipatok harga Rp 100 ribu hingga 150 ribu.
“Ini sudah merugikan masyarakat dengan memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia.
Dalan perkara ini, polisi menyita barang bukti di tangan pelaku berupa 1 laptop, 2 HP, dan buku tabungan serta akun Facebook dan 9 kartu vaksin.
Tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dengan pengungkapan kasus ini, Tabana berharap tidak ada lagi kasus serupa terjadi. Sehingga perlindungan kesehatan ke masyarakat dapat optimal.