Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 3 Mar 2022 09:18 WIB

Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Ditangkap, Mengaku Untung Rp 1 Juta per Orang


					Konferensi pers penangkapan pengiriman PMI Ilegal melalui Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers penangkapan pengiriman PMI Ilegal melalui Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Pria berinisial S (49) asal Lombok Tengah diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa beberapa waktu. Ia terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negeri jiran.

ADVERTISEMENT
advertisement

Menurut S pengiriman empat calon PMI itu baru pertama kali dilakoni. Rencananya mereka akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus di kota Batam. Namun, saat akan membawa para PMI tersebut, aksinya berhasil digagalkan polisi.

ADVERTISEMENT

“Baru pertama kali ini saya melakukan aksi pengiriman PMI. Saya dapat hasil Rp 1 juta per orang,” akuinya pada awak media dalam konferensi pers di Polsek Nongsa, Rabu (2/3).

Dia menyebut aksi tersebut dilakukan karena ada seseorang yang dirinya kenal menyuruh untuk merekrut orang  kerja ke luar negeri. Tergiur dengan itu dirinya merekrut calon PMI asal Lombok tersebut.

“Saya bahwa ke Batam dari Lombok dan akan berangkat ke Malaysia untuk kerja di perkebunan sawit,” kata dia.

Baca: Seorang Pria Ditangkap di Nongsa, Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan bahwa pelaku meminta uang ke para calon PMI untuk biaya akomodasi dan operasional.

“Sebanyak Rp 40 juta diberikan calon PMI ke pelaku. Satu orang dipungut biaya Rp 10 juta,” katanya.

Modus dalam pengiriman PMI ilegal ini, kata dia, pelaku membujuk para calon PMI  dengan pekerjaan dan pelaku bisa mendistribusikannya ke negeri jiran.

ADVERTISEMENT

“Jadi modus pelaku bisa memberangkatkan korban ke Malaysia untuk kerja sebagi PMI tanpa dokumen resmi,” kata dia.

Kasus pengiriman ini terkuak pada Sabtu (26/2) lalu sekitar pukul 17. 00 WIB di bilangan Nongsa. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofyan Rida melakukan penyelidikan di lapangan.

Kemudian pelaku bersama empat calon korban berhasil diamankan dan digiring ke Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Kini, pelaku dijerat 81 Jo pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Hasrullah



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon

Kronologis Remaja Wanita di Kundur Nekat Lompat ke Laut

3 September 2024 - 11:14 WIB

grxemmcqai79xrrp4hjn 11zon
Trending di Hukum Kriminal