Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 3 Mar 2022 09:18 WIB

Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Ditangkap, Mengaku Untung Rp 1 Juta per Orang


					Konferensi pers penangkapan pengiriman PMI Ilegal melalui Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers penangkapan pengiriman PMI Ilegal melalui Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Pria berinisial S (49) asal Lombok Tengah diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa beberapa waktu. Ia terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negeri jiran.

Menurut S pengiriman empat calon PMI itu baru pertama kali dilakoni. Rencananya mereka akan diberangkatkan melalui pelabuhan tikus di kota Batam. Namun, saat akan membawa para PMI tersebut, aksinya berhasil digagalkan polisi.

ADVERTISEMENT

“Baru pertama kali ini saya melakukan aksi pengiriman PMI. Saya dapat hasil Rp 1 juta per orang,” akuinya pada awak media dalam konferensi pers di Polsek Nongsa, Rabu (2/3).

Dia menyebut aksi tersebut dilakukan karena ada seseorang yang dirinya kenal menyuruh untuk merekrut orang  kerja ke luar negeri. Tergiur dengan itu dirinya merekrut calon PMI asal Lombok tersebut.

“Saya bahwa ke Batam dari Lombok dan akan berangkat ke Malaysia untuk kerja di perkebunan sawit,” kata dia.

Baca: Seorang Pria Ditangkap di Nongsa, Diduga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal

ADVERTISEMENT

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan bahwa pelaku meminta uang ke para calon PMI untuk biaya akomodasi dan operasional.

“Sebanyak Rp 40 juta diberikan calon PMI ke pelaku. Satu orang dipungut biaya Rp 10 juta,” katanya.

Modus dalam pengiriman PMI ilegal ini, kata dia, pelaku membujuk para calon PMI  dengan pekerjaan dan pelaku bisa mendistribusikannya ke negeri jiran.

ADVERTISEMENT

“Jadi modus pelaku bisa memberangkatkan korban ke Malaysia untuk kerja sebagi PMI tanpa dokumen resmi,” kata dia.

Kasus pengiriman ini terkuak pada Sabtu (26/2) lalu sekitar pukul 17. 00 WIB di bilangan Nongsa. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofyan Rida melakukan penyelidikan di lapangan.

Kemudian pelaku bersama empat calon korban berhasil diamankan dan digiring ke Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Kini, pelaku dijerat 81 Jo pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Hasrullah



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal