Satreskrim Polresta Barelang menangkap Yoki Yunanda pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi. Pria 26 tahun itu ditangkap polisi Jumat 3 Maret 2023 sore usai keliling melangsir solar BBM subsidi.
โPelaku kita amankan tengah menyedot BBM dari tanki mobil ke jerigen. Ia membeli solar subsidi mengunakan 3 kartu BBM Fuel Card 3.0 dengan plat nomor berbeda,โ ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Selasa (7/3).
Ia mengatakan, terungkap kasus ini adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti sebuah mobil mondar-mandir ke dua SPBU di Batam.
โKita temukan pelaku melangsir minyak mobil dari dua SPBU Aviari, dan Tanjunguncang,โ kata dia.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan, karyawan swasta ini sudah lima bulan belakangan main solar bersubsidi. BBM subsidi yang dibeli dijual ke pemilik alat berat di Batam.
Harga solar subsidi yang dibeli di SPBU seharga Rp 6.800 per liter dijual kembali di harga Rp 10 ribu per liter. Satu jeriken bisa dijualnya sampai Rp 300 ribu. Selisihnya hampir tiga kali lipat. Karena harga solar industri dikisaran Rp 18 ribu per liternya.
โPelaku membeli solar subsidi untuk alat berat. Harusnya mengunakan solar industri, ini yang salah,โ kata Kompol Budi.
โSatu hari pelaku mengisi solar, ke tangki minyak dari ukuran 45 liter menjadi 60 liter. Dalam sehari pelaku mengisi solar subsidi sebanyak 120 liter di POM bensin yang berbeda,โ tambah dia.
Polisi menyita dari tangan pelaku satu unit mobil Toyota Kijang Super LF 83 Long Diesel Minibus yang tankinya sudah dimodifikasi dan beberapa jerigen hingga kartu ful card 3.0.
Akibat perbuatannya tersangat dijerat pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 ancaman paling lama 6 tahun penjara.