Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau telah membebaskan belasan orang yang diamankan karena menggunakan pil ekstasi saat razia di Grand Dragon Pub & KTV, Sabtu (12/3) lalu.
Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto, mengatakan yang positif menggunakan pil ekstasi dilakukan rehabilitasi rawat jalan dengan syarat wajib lapor satu pekan dua kali.
โSetelah melakukan penyidikan yang positif dilakukan rehabilitasi dan rawat jalan,โ ujarnya pada kepripedia, Rabu (23/4).
Kendati begitu, Ia menegaskan bahwa untuk proses penyidikan akan terus dilakukan hingga ke tingkat pengadilan.
Baca Juga
โNah, yang terbukti membawa diduga pil ekstasi di room satu butir dan dua setengah butir kita lakukan tes asesmen terpadu dilakukan rehabilitasi selama enam bulan,โ ujarnya.
โNanti dua itu berinisial A dan R dilakukan rehabilitasi dan pembinaan keterampilan agar tidak mengulang lagi,โ tambah dia.
Baca: Razia THM: BNN Kepri Amankan Diduga Pengusaha Ternama di Batam
Sebelumnya diberitakan BNNP Kepri melakukan penggrebekan di Room VIP Grand Dragon Pub & KTV Batam.
Alhasil belasan orang dilakukan tes urine terdapat hanya empat orang yang negatif yaitu seorang pria dan tiga orang wanita, selebihnya didapati hasil positif.
ย