Seorang pria berinisial R diamankan Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Batam atas dugaan pemalsuan stempel atau cap keluar masuk Indonesia di Malaysia. R ditangkap pada 3 Oktober lalu.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Batam, Subki Miuldi, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Baru, di mana ada Warga Negara Indonesia (WNI) yakni R memiliki cap stempel masuk Indonesia yang sedang berada di Malaysia dan akan bertolak ke Indonesia melalui pelabuhan Internasional Batam Centre.
Pada hari itu, sekitar pukul 10.30 WIB R bersama dengan istri berinisial IY, pelaku R tiba di Pelabuhan Batam Center dengan menggunakan kapal MV Citra Legacy.
Tiba di dermaga, ia memasuki ruangan petugas untuk menjalani pemeriksaan dan proses wawancara ke petugas. Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan, barang-barang milik pelaku berupa 7 stempel yang mirip dengan stempel Imigrasi.
“Tujuh stempel itu terdiri dari 4 stempel berbentuk segi enam dan mirip dengan stempel masuk, sementara tiga stempel lainnya berbentuk segitiga mirip dengan stempel keluar,” ungkap Subki Miuldi, Selasa (22/11).
Stempel tersebut menurutnya digunakan untuk memanipulasi stempel paspor WNI yang ada di Malaysia. Modus ini agar WNI terlihat sudah keluar masuk Indonesia supaya bebas saat pemeriksaan paspor.
“Stempel ini nantinya digunakan untuk memperpanjang izin tinggal pemegang izin wisata, yang nyatanya bekerja di Malaysia,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, stempel tersebut dibuat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang dipesan oleh WNI inisial S yang berada di Malaysia.
“Yang kita amankan ini adalah yang membuat stempel, kalau pemesannya yakni S, masih dalam pencarian,” lanjut dia.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani kasus inu telah mengantongi dua alat bukti sehingga berkas dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, guna proses hukum selanjutnya.
“Tersangka kita kenakan pasal 128 huruf B undang -undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” bebet Subki..
Dalam konferensi pers dan dihadapan awak media, pelaku R mengakui jika dirinya baru pertama kali membuat stempel tersebut karena ada yang memesannya.
“Saya hanya membuat, ini dipesan oleh WNI inisial S,” kata dia.
Ia mengaku bahwa sekali stempel paspor WNI di Malaysia S meminta upah 250 sampai 440 ringgit.
“Harga tergantung permintaan lama tinggal di Malaysia,” ungkapnya.