Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 23 Nov 2022 09:58 WIB

Pemalsu Stempel Dokumen Imigrasi Ditangkap di Batam


					Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan stempel imigrasi. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan stempel imigrasi. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Seorang pria berinisial R diamankan Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Batam atas dugaan pemalsuan stempel atau cap keluar masuk Indonesia di Malaysia. R ditangkap pada 3 Oktober lalu.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Batam, Subki Miuldi, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Baru, di mana ada Warga Negara Indonesia (WNI) yakni R memiliki cap stempel masuk Indonesia yang sedang berada di Malaysia dan akan bertolak ke Indonesia melalui pelabuhan Internasional Batam Centre.

ADVERTISEMENT

Pada hari itu, sekitar pukul 10.30 WIB R bersama dengan istri berinisial IY, pelaku R tiba di Pelabuhan Batam Center dengan menggunakan kapal MV Citra Legacy.

Tiba di dermaga, ia  memasuki ruangan petugas untuk menjalani pemeriksaan dan proses wawancara ke petugas. Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan, barang-barang milik pelaku berupa 7 stempel yang mirip dengan stempel Imigrasi.

“Tujuh stempel itu terdiri dari 4 stempel berbentuk segi enam dan mirip dengan stempel masuk, sementara tiga stempel lainnya berbentuk segitiga mirip dengan stempel keluar,” ungkap Subki Miuldi, Selasa (22/11).

Stempel tersebut menurutnya digunakan untuk memanipulasi stempel paspor WNI yang ada di Malaysia. Modus ini agar WNI terlihat sudah keluar masuk Indonesia supaya bebas saat pemeriksaan paspor.

“Stempel ini nantinya digunakan untuk memperpanjang izin tinggal pemegang izin wisata, yang nyatanya bekerja di Malaysia,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan, stempel tersebut dibuat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang dipesan oleh WNI inisial S yang berada di Malaysia.

“Yang kita amankan ini adalah yang membuat stempel, kalau pemesannya yakni S, masih dalam pencarian,” lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani kasus inu telah mengantongi dua alat bukti sehingga berkas dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, guna proses hukum selanjutnya.

“Tersangka kita kenakan pasal 128 huruf B undang -undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” bebet Subki..

Dalam konferensi pers dan dihadapan awak media, pelaku R mengakui jika dirinya baru pertama kali membuat stempel tersebut karena ada yang memesannya.

ADVERTISEMENT

“Saya hanya membuat, ini dipesan oleh WNI inisial S,” kata dia.

Ia mengaku bahwa sekali stempel paspor WNI di Malaysia S meminta upah 250 sampai 440 ringgit.

“Harga tergantung permintaan lama tinggal di Malaysia,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal