Menu

Mode Gelap

Ekonomi Bisnis · 4 Feb 2022 07:08 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk untuk Barang Impor Kembali, Berlaku Mulai Hari Ini


					Ilustrasi bongkar muat barang ekspor impor. Foto: Dok Kemenperin Perbesar

Ilustrasi bongkar muat barang ekspor impor. Foto: Dok Kemenperin

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi membebaskan bea masuk terhadap impor kembali atas barang yang telah diekspor.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor PMK 175/OMK.04/2021 yang mulai berlaku pada 4 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id, dijelaskan dengan aturan terbaru ini DJBC berupaya menyederhanakan prosedur dan memornisasi pelayanan, sekaligus untuk meingkatkan kepastian hukum dalam fasilitas pembebasan.

“Hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE),” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Dijelaskan, barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali. Kemudian karena keperluan perbaikan, pengerjaan, dan juga untuk pengujian.

Nirwala menyebutkan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan bea masuk ini antara lain impotasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain itu, barang yang diimpor kembali tersebut identifikasinya sama pada saat diekspor. Sedangkan waktunya, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak di ekspor sesuai tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspornya.

Untuk hal ini, juga diperlukan dokumen berupa bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Sementara untuk prosesnya, lanjut Nirwala, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

ADVERTISEMENT

Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.

“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.” jelas Nirwala.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Berita ini dikutip dari infopublik.id

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Pengusaha Depot Air Galon Curhat ke Ketua DPRD Batam

2 Desember 2023 - 15:22 WIB

dprd terima pengusaha air galon 11zon

Bank Indonesia Cabut dan Tarik 3 Jenis Uang Logam Rp 500 dan Rp 1.000, Ini Bentuknya

2 Desember 2023 - 13:36 WIB

IMG 20231202 WA0001 11zon

UMK 2024 Disahkan Gubernur, Segini Upah Minimun Kabupaten/Kota se Kepri

2 Desember 2023 - 11:11 WIB

Ilustrasi uang

Kehadiran KEK NDP Tingkatkan Nilai Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Batam

30 November 2023 - 11:57 WIB

IMG 20231130 WA0005 11zon

75 Perempuan di Tanjungpinang Ikuti Pelatihan Pembuatan Buket

30 November 2023 - 08:18 WIB

Pelatihan pembuatan buket DP3APM Tanjungpinang

Mendagri Dorong Masyarakat Kepri Tanam Cabai

25 November 2023 - 17:25 WIB

IMG 20231125 WA0003
Trending di Ekonomi Bisnis