Nasional

Pemerintah Berencana Larang Jual Rokok Eceran Mulai Tahun 2023

Pemerintah mewacanakan pelarangan penjualan rokok eceran atau batangan mulai tahun 2023 mendatang. Hal tersebut menyusul keluarnya Keputusan Presiden (Kepres) No 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

Diketahui bagian 6 dalam Kepres tersebut, terdapat rancangan PP tentang Perubahan atas PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Di rancangan tersebut, salah satunya mengatur terkait pelarangan penjualan rokok batangan.

ADVERTISEMENT

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” sebut Kepres tersebut.

Selain wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga bakal mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kemudian juga terkait ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Tak sampai disitu, pemerintah juga bakal mengatur pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Aturan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot