Pemerintah Ubah Libur Idul Fitri 2023 Jadi 7 Hari: 19-25 April 2023

Pemerintah telah melakukanย perubahan cuti bersama Lebaran 2023. Tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 tersebut dimajukan beberapa hari dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Di mana yang semula 6 hari, kini total jumlah libur Lebaran 2023 menjadi 7 hari. Yakni dari tanggal 19-25 April 2023.

ADVERTISEMENT

Perubahan libur Lebaran 2023 ini berawal dari usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Perubahan cuti Idul Fitri ini disampaikan oleh Menhub Budi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3) kemarin.

โ€œAda keputusan dari Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari,โ€ ujar Menhub Budi dalam konferensi pers di akun YouTube Setpres.

Adapun alasan perubahan cuti bersama Lebaran 2023 ditambah dan dimajukan, menurut Menhub Budi melihat potensi tingkat mudik tahun ini terbilang sangat tinggi. Sehingga penambahan cuti bersama Lebaran 2023 dinilai efektif dalam menghindari penumpukan jalur mudik.

โ€œItu alasannya apa? Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada 4 hari mereka mudik,โ€ ujar Budi.

โ€œSedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 sampai 31. Itu satu keputusan yang tadi diambil, diskusi yang cukup efektif,โ€ katanya lagi.

Perubahan cuti bersama Lebaran 2023ย tersebut juga sudah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Jokowi. Kesepakatan itu akan dibuat menjadi keputusan resmi lewat SKB 3 Menteri.

ADVERTISEMENT

โ€œTapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,โ€ kata Budi..

Budi mengatakan SKB 3 Menteri mengenai cuti bersama Lebaran akan diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Budi ditugaskan mengirim surat yang ditembuskan kepada tiga menteri tersebut.

โ€œJadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu,โ€ ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berita ini dikutip dari detik.com

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot