Permohonan pengajuan paspor cepat sehari jadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam cukup tinggi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ritus, melihat permintaan harian layanan permohonan paspor cepat itu.
Ia mengatakan warga yang mengajukan pemohon paspor cepat sehari jadi datang langsung ke kantor Imigrasi dengan waktu atau jam yang telah ditentukan. Hal itu karena kuota setiap hari-nya di kantor imigrasi terbatas.
โ50 kuota pembuatan paspor sekali jadi per hari. Namun dalam perharinya pembuatan paspor sekali jadi itu selalu melebihi kuota,โ ujarnya disela temu sapa dengan wartawan, Selasa (14/2).
Baca Juga
Menurut dia, peminat terbanyak pembuatan paspor cepat ini dominan dari lembaga pemerintahan dan swasta.
โPaling banyak itu dari Instasi Pemerintah jadi mereka bikin bersama dan di urus bersama,โ katanya.
Dijelaskan, pembuatan paspor cepat sehari dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta. Hal itu diatur melalui Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Biaya yang dibayarkan para pemohon paspor cepat ini langsung disetor ke negara dan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham atau upaya pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama.
โJadi PNBP itu masuk ke negara bukan ke kantong kita,โ katanya.
Selain paspor cepat, lanjut dia sejumlah trobosan inovasi yang dilakukan Imigrasi Batam untuk memberikan pelayanan ke masyarakat. Seperti layanan paspor di hari Minggu yang dibuka di Mall Botania 2 Batam Center dan banyak lainnya.