Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menindaklanjuti Instruksi pemerintah pusat yang membatalkan penerapan PPKM level 3 pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan jika kebijakan tersebut batal dilaksanakan, maka Pemprov Kepri akan mengikuti aturan sesuai dengan status PPKM saat ini. Di mana, hampir seluruh kabupaten/kota di Kepri sudah berstatus PPKM level 1, dan hanya Karimun yang level 2.
“Kita tinggal mengikuti saja sesuai dengan status PPKM saat ini,” ungkapnya di Tanjungpinang, Rabu (8/12).
Namun demikian, lanjut Ansar, untuk mencegah mobilitas tinggi pada perayaan Nataru nanti pihaknya juga akan mengeluarkan kebijakan pembatasan, Terutama di tempat umum dan ruang terbuka seperti pantai, pusat perbelanjaan, mall, dan lain sebagainya. Termasuk perjalanan ke dalam maupun luar daerah.
“Maka dalam watku dekat ini kami rapatkan secara internal. Hasilnya akan kita bawa ke tingkat FKPD untuk memperoleh masukan-masukan. Setelah itu baru kita akan terbitan surat edarannya,” terang Ansar.
Selain itu, ia juga menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan kebijakan larangan mudik bagi masyarakat umum. Menurutnya, jika tingkat resiko penyebaran COVID-19 lebih tinggi, maka Pemprov Kepri akan menerapkan kebijakan tersebut.
“Maka kita pertimbangan dulu, kalau memang resistensi nya lebih tinggi kita larang dulu. Tapi, kalau ASN tidak dibenarkan mudik,” tutup Ansar.