Pemprov Kepri dan Pengusaha Sepakat Tarif Angkutan Laut Antarpulau Naik Maksimal 20 Persen

Kenaikan tarif transportasi laut antar pulau di wilayah Provinsi Kepulauan disepekati maksimal 20 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaidi, Rabu (7/9).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, kesepakatan penyesuaian tarif tersebut berdasarkan hasil rapat antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan para pelaku usaha transportasi di Kepri.

“Hasil rapat sudah disepakati penyesuian tarif transportasi akibat dampak kenaikan BBM antara 15 sampai 20 persen,” ungkapnya.

Ia mengakui, usulan kenaikan tarif dari para pelaku usaha transportasi sebenarnya lebih dari angka tersebut. Dimana, banyak usulan dari pengusaha yang meminta kenaikan mulai dari 30 sampai 50 persen. Sesuai dengan arahan Gubernur Kepri agar penyesuaian tarif transportasi pada angka 15-20 persen saja. Karena, khawatir jika lebih dari angka tersebut akan memberatkan masyarakat pengguna transportasi tersebut.

“Alhamdulillah, mereka (pengusaha) sepakat dengan angka itu,” katanya.

Namun demikian, lanjut Junaidi, para pelaku usaha juga meminta penyesuaian tarif baru ini didiskusikan setiap 3 bulan sekali.

“Karena sudah disepakati, maka pemberlakuan tarif baru ini menunggu keputusan Gubernur,” sebut Junaidi.

Selain itu, Kepala Dishub ini juga mengimbau kabupaten/kota juga dapat mengikuti penyesuaian tarif angkutan maksimal 20 persen.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan penyesuaian tarif transportasi dampak kenaikan BBM jangan sampai memberatkan masyarakat. Menurutnya, kenaikan ongkos tiket transportasi laut antar pulau memang tidak bisa dihindari.

Namun, penyesuaian tarif tersebut juga harus mempertimbangkan dengan kemampuan masyarakat yang juga serba kesulitan akibat dampak kenaikan BBM belum lama ini.

“Jangan sampai kenaikan tarif ini terlalu berat bagi masyarakat. Walau kenaikan harga BBM sekitar 54 persen, tapi kenaikan tarif angkutan jangan sampai sama,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article