Satrenarkoba Polres Lingga mengamankan seorang pemuda berinisial RA (20) warga Jl Air Merah, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lingga Iptu Bambang Sadmoko menerangkan pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB Satresnarkoba Polres Lingga menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang masyarakat (RA) yang di duga telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu.
Dari informasi tersebut, sorenya, Satresnarkoba Polres Lingga melakukan penindakan dan berhasil mengamankan (RA) di Desa Sungai Raya Kecamatan Singkep Barat. Terhadap RA kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.
“Selanjutnya (RA) dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lingga untuk diminta keterangan lebih lanjut,” kata Iptu Bambang.
“Setelah itu dilakukan pengecekan urine. Hasil dari rapid tes (RA) mengandung Positif Amfetamin dan TCA,” ungkapnya.
Sampai saat ini Satresnarkoba Polres Lingga masih melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.