Pemuda 24 Tahun di Karimun Ditangkap Usai Gondol Besi Penutup Selokan

Pemuda berusia 24 tahun berinisial K ditangkap setelah mencuri besi penutup selokan di sejumlah lokasi di kawasan Tanjungbalai Kota, Karimun.

Aksi pencurian tersebut diketahui setalah adanya laporan masyarakat berinisial F yang menjadi korban pada 6 Juni 2024 lalu di jalan Pramuka.

ADVERTISEMENT

“Korban melihat dua buah besi penutup parit selokan yang berada di depan rumahnya sudah tidak ada. Ia lalu melapor ke Polsek,” ungkap Kapolsek Balai Karimun, AKP Melky Sihombing, Senin (10/6).

Sepekan setelahnya, peristiwa serupa juga kembali terjadi di Ampera, Kelurahan Tanjungbalai Kota. Besi penutup drainase hilang digondol maling.

Tidak hanya itu, total terdapat 5 TKP lainnya dalam kasus ini.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku K di jalan Ahmad Yani, Sungai Lakam. Selain itu, satu pelaku lainya yakni KS hingga saat ini masih DPO.

“Satu pelaku lainnya masih DPO, yakni KS. peran pelaku inisial K (24) sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah korban sedangkan untuk K (DPO) berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Atas kasus ini pelaku disangkakan Pasal 363KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New