Pencuri Kabel Listrik Hotel di Tanjungpinang Ditangkap, Kerugian hingga Rp 100 Juta

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota meringkus pelaku pencurian kabel listrik salah satu hotel di Tanjungpinang. Akibat pencurian kabel listrik tersebut pihak hotel mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo, menyampaikan pelaku merupakan pria berinisial BN (28). Pelaku ditangkap di Pelabuhan Pulau Penyengat, Selasa (16/5) lalu, usai beraksi mencuri kabel listrik di hoitel yang sama untuk kedua kalinya

ADVERTISEMENT

“Pelaku sudah dua kali melakukan pencurian di Hotel Melin kawasan Jalan Pos,” ungkapnya, Kamis (25/5).

Susetyo menjelaskan, saat melakukan pencurian pelaku memotong kabel genset menggunakan gergaji besi, dan mengakut menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio.

Pelaku juga sudah sempat menjual tembaga kabel hasil curian tersebut sebanyak 51 kilogram di salah satu tempat penampungan barang bekas kawasan Kilometer 7 Tanjungpinang senilai Rp. 4,7 juta.

“Diduga ada dua pelaku, baru satu kita amankan. Pelaku lainnya sedang kita dalami,” sebutnya.

Sementara itu, BN mengaku melancarkan askinya bersama rekannya berinisial S. Kata dia, rekannya berhasil kabur, sementara dia ditangkap Polisi saat bersembunyi di bawah kolong rumah di Dermaga Pulau Penyengat.

“Aku ajak dia (S) mencuri. Aku yang motong, dia yang mikul. Kabelnya dibawa ke batu 8 untuk dibakar dan diambil tembaganya. Uangnya untuk bayar kos,” diakui BN.

Akibat perbutannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan paling lama 7 tahun.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New