Pencuri Kos-kosan di Batu Selicin Batam Diringkus Polisi

Seorang pria bernama Amir (23) warga Pelita Kota Batam terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Lubuk Baja, Batam Kepulauan Riau.

Pemuda ini diduga pencuri kos-kosan yang terjadi di Jalan Mangga 2 Baloi Blok II Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Selasa (24/1) lalu.

ADVERTISEMENT

โ€œPelaku kita amankan di kediamannya wilayah Pelita pada Selasa (30/1) sekitar pukul 21.00 WIB,โ€ ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Selasa (31/1).

Dijelaskannya, kronologi kejadian berawal pada Selasa (24/1) korban meninggalkan kamar dalam kondisi terkunci. Sekitar pukul 17.20 WIB korban diberitahu pemilik kos bahwa kamarnya dimasuki maling.

Betapa kaget korban mendengar hal ini dan langsung kembali pulang. Setibanya di kamar kos, ia melihat barang-barang di dalam kamar berantakan serta 1 HP dan laptop merek Asus warna hitam raib dicuri.

โ€œKorban mengalami kerugian sebesar Rp 6.450.000 juta hingga melaporkan ke kita,โ€ ujar Kompol Budi.

Selanjutnya tim Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto menerima informasi dari masyarakat atas keberadaan pelaku.

โ€œKita menerima informasi yang mirip ciri-ciri dengan pelaku di wilayah Pelita. Tim langsung mengamankan pelaku saat berada di kosnya,โ€ ujarnya.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya. Kini polisi menyita barang bukti berupa 1 HP merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome silver 1 kotak HP merek Xiaomi dan 1 palu dengan kondisi berkarat dan nota pembelian Laptop merek Asus.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot