Maraknya aktivitas pengiriman bahan baku sagu diduga tanpa dokumen dari desa Lebuh, Kecamatan Belat, Karimun, menyebabkan kerugian dalam sektor penghasilan asli desa yang diperoleh melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Penerimaan PAD sebelumnya diperoleh dari pabrik pengolahan sagu di wilayah itu, yakni CV Maju Bersama yang secara rutin berkontribusi terhadap ekonomi di beberapa desa.
Kepala Humas CV Maju Bersama, Nofiarman mengatakan, pihaknya rutin membayarkan setoran PAD ke BumDes dengan besaran yang bervariasi untuk masing-masing desa, bahkan hingga mencapai 4 juta per bulan.
“Per tual sagu kami setorkan PAD Rp 2 ribu. Sementara dalam sehari pengolahan kami bisa sampai 250 tual. Artinya ada kebermanfaatan bagi desa di situ,” ungkap Nofi.
Namun, kata Nofi, akibat bahan baku sagu yang dikirim oleh pihak tidak bertanggung jawab hingga ke wilayah Riau, menyebabkan pabrik pengolahan sagu mereka tidak beroperasi selama delapan hari karena tidak mendapat suplai dari para petani.
“Ini sudah hari ke delapan kita tidak beroperasi karena tidak ada bahan baku,” jelasnya.
Selain pada sektor PAD, kondisi ini juga berdampak pada nasib puluhan pekerja yang juga merupakan warga lokal.
Puluhan pekerja harus dirumahkan karena produksi yang semakin tidak optimal di pabrik sagu yang telah berdiri sejak tahun 1998 itu.
“Karyawan dulu ada 48 orang, sekarang tinggal 18 orang. Mereka semua adalah warga lokal kita di sana. Tapi sekarang bahkan sudah 8 hari kita tidak jalan,” terangnya.
Pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pengiriman sagu ke luar daerah diduga memonopoli petani agar mau menjual hasil tual sagu kepada mereka. Bahkan pohon – pohon sagu yang belum memasuki usia panen.
Maka selain pengiriman yang melanggar aturan, aktivitas ini juga sangat berbahaya terhadap habitat pohon sagu di wilayah itu. Apalagi kecamatan Belat menjadi salah satu wilayah penghasil sagu terbesar.
“Mereka sama sekali tidak ada menyetorkan PAD ke BumDes. Apalagi pohon sagu yang masih 5 meter sudah di babat. Sementara idealnya harus berukuran 10 meter baru layak di panen,” beber ketua PAC Pemuda Pancasila Kundur tersebut.
Sementara Petugas Pemeriksa Lapangan, Badan Karantina Indonesia Karimun, Bayu Nugroho menyebutkan setiap proses pengiriman komoditi yang berkaitan dengan karantina, harus dilengkapi surat dari daerah asal pengiriman.
“Segala sesuatu yang dimasukan ke wilayah NKRI dari satu daerah ke daerah lain jika berhubungan dengan karantina maka diwajibkan untuk melengkapi surat karantina dari daerah asalnya,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Selasa, 3 September 2024.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang secara teknis tertuang pada Peraturan Pemerintah 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.