Unit Reskrim Polsek Sekupang telah menangkap seorang Ibu Rumah Tangga berinisial LA (43), Perempuan yang tinggal di Kelurahan Sei Harapan ini jadi tersangka kasus penipuan investasi berkedok Online Shop terhadap tetangganya bernama TS (39). Akibatnya, TS merugi hingga Rp 400 juta.
Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, mengatakan, penipuan ini berawal pelapor TS diajak untuk ikut memberikan dana atau modal kepada partner kerja dari tersangka LA. TS dijanjikan keuntungan sebesar 10% dan modal awalnya dikembalikan juga.
“Setelah itu LA mengajak TS untuk berinvestasi dalam usaha Online Shop, Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 400 juta secara bertahap kepada tersangka,” ungkap AKP Rizky.
Bukannya untung, tersangka LA hingga pada tanggal yang disepakati tak kunjung menyerahkan keuntungan serta modal TS sebagai mana yang dijanjikan. Hingga kemudian TS mendapat informasi bahwa ada beberapa orang lain yang telah ditipu oleh tersangka LA.
“Ketika dimintai kejelasan kerjasama, Terlapor selalu menghindar. Karena tak terima, akhirnya TS melaporkan kejadian ini kepada polisi,” tambah Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKP Rizky, ditemukan fakta-fakta yang mengindikasikan adanya tindak pidana penipuan. Oleh karena itu, tersangka LA ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kini tersangka LA telah diamankan di sel tahanan Polsek Sekupang, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan perkembangan kasus ini.