Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri menggelar disemenisasi layanan jaminan fidusia di Hotel Aston Karimun, Senin (20/5) pagi.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur dan kalangan baik perbankan, perusahaan pembiayaan, notaris hingga Bareskrim Polri sebagai narasumber.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kepri, Hot Silitonga, mengatakan saat ini masih ditemukan rendahnya tingkat kesadaran dalam praktik implementasi Undang-Undang Fidusia.
“Dari catat Dirjen Ahu tahun lalu masih ada temuan, khususnya dalam hal penghapusan objek fidusia,” ungkapnya.
Menurutnya, penghapusan terhadap objek yang dijadikan jaminan fidusia saat ini masih relatif kecil. Sehingga disosialisasikan melalui disemenisasi layanan fidusia.
“Untuk pendaftaran cukup tinggi. Sementara penghapusan itu rendah. Maka ini kita sampaikan kepada pihak terkait, ayo jika perjanjian pokok hutang piutang selesai, lakukan penghapusan,” katanya.
Dalam hal pendaftaran terhadap objek jaminan fidusia, sejatinya wajib dilakukan oleh penerima fidusia yakni perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Namun, polemik yang muncul justru pada siapa pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penghapusan terhadap objek jaminan fidusia apabila perjanjian pokok hutang-piutang selesai dilakukan.
“Sepertinya ini yang belum banyak mengerti. Makanya harapan kita penghapusan itu yang masih rendah bisa melakukan penghapusan terhadap objek yang sudah selesai dijaminkan,”
Pada dasarnya, UU Fidusia berada pada posisi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil baik kepada finance maupun pengguna jasa atau konsumen.