Aparat Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika oleh jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku laki-laki berinisial PG (32) yang berasal dari Tanjung Pinang. Dari tangan pelaku PG petugas juga mengamankan barang bukti 185 gram sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang kapal Ferry MV Pintas Luxury 1 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB.
Kemudian Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dengan bantuan anjing pelacak unit K-9, namun seorang penumpang tersebut sempat menghindari pelacakan yang dilakukan. Atas keanehan perilaku maka petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan tes urine.
Baca Juga
โPetugas kemudian melakukan test urine terhadap PG dengan hasil positif mengonsumsi Methamphetamine dan Amphetamine,โ ucap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dalam keterangannya, Rabu, 12 Maret 2025.
Ia juga mengatakan, berdasarkan interogasi, PG mengaku bekerja atas perintah dari seorang laki-laki berinisial SS yang merupakan rekannya.
Menurut pengakuan PG, ini merupakan kali pertama bekerja sebagai kurir. Awalnya PG hanya ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil Sabu di Malaysia dengan upah Rp 5 Juta per trip. Namun ketika di Malaysia SS menyuruh PG untuk membawa sabu tersebut dengan upah dinaikan menjadi Rp10 juta per trip.
โSS berangkat dari Tanjung Pinang ke Batam pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 menggunakan kapal ferry dengan rute Tanjung Uban-Telaga Punggur,โ jelasnya.
Kemudian, SS berangkat bersama PG dan juga seorang Wanita berinisial AA yang juga merupakan kekasih dari PG. Sesampainya di Pelabuhan Telaga Punggur, mereka berangkat menuju ke Pelabuhan Batam Center untuk melanjutkan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia.
โMenurut pengakuan PG juga, barang diterima oleh SS dari seorang laki-laki bernama B pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025. PG tidak bertemu dan tidak mengenal B. Setelah SS menerima barang dari B, SS langsung memberikan barang tersebut ke PG. Awalnya PG menolak karena perjanjian awalnya hanya untuk menemani namun setelah bernegosiasi dan menaikan upahnya, PG setuju untuk membawa barang tersebut. Barang diterima oleh PG sudah dalam bentuk popok untuk dipakai. Barang akan diberikan kepada seorang bernama IIS di Tanjung Pinang,โ bebernya.
Selanjutnya, atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini turut menyelamatkan hingga 925 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 1,5 miliar rupiah.
โPenindakan ini merupakan komitmen dan kolaborasi Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan dan peredaran narkoba. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,โ tutupnya.