Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ringkus Oknum Honorer di Tanjungpinang

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah setempat.

Kedua pelaku yakni pria berinisial YA (31), seorang oknum honorer di salah satu Rumah Sakit di Tanjungpinang, dan ZS (40), seorang warga Kelurahan Penyengat.

ADVERTISEMENT

Kanit Idik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, menjelaskan penangkapan YA dan ZS dilakukan di dua tempat berbeda pada Rabu (24/4).

Awalnya, polisi mendapatkan informasi terkait tersangka YA yang diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YA di Jalan Ir Sutami, Gang Beringin.

“Kita amankan YA di Jalan Ir Sutami, Gang Beringin. Kita melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu dan boong, yang disimpan di jok motornya,” ujar Ipda Alvin, Senin (29/4).

Saat dilakukan interogasi, YA mengakui barang haram tersebut diperoleh dari tersangka ZS. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan ZS di pinggir Jalan Haji Agus Salim.

“Kita lakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu di bawah sepeda motornya. Kita juga mengamankan handphone dan sepeda motornya,” pungkas Ipda Alvin.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot