Pemerintah melakukan kebijakan penyesuaian terhadap besaran tarif yang diberlakukan untuk melayani transportasi laut antarpulau bagi masyarakat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Penyesuaian itu dilakukan buntut dari terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang ditetapkan Pertamina.
“Kita sesuaikan, karena ada kenaikan harga untuk BBM jenis Pertalite,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Afrian, Rabu (2/2).
Mengenai regulasi penyesuaian itu juga sudah diterbitkan melalui keputusan Bupati Karimun nomor 267 tahun 2022 tentang penyesuaian tarif penumpang umum angkutan laut dalam wilayah Karimun.
Ini daftar tarif terbaru transportasi laut antarpulau di wilayah Kabupaten Karimun:
- Tanjungbalai Karimun – Durai dengan tarif sebesar Rp 120 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Tanjungbatu Kundur sebesar Rp 60 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Moro sebesar Rp 83 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Keban Moro sebesar Rp 94 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Tanjung Berlian sebesar Rp 41 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Sebele sebesar Rp 36 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Lebuh Barat sebesar Rp 35 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Bunut sebesar Rp 31 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Kampung Asam sebesar Rp 30 ribu.
- Tanjungbalai Karimun – Pulau Buru sebesar Rp 25 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Selat Beliah sebesar Rp 24 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Selat Mendaun sebesar Rp 16 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Baran Abang sebesar Rp 22 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Lebuh Luar sebesar Rp. 50 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Degong sebesar Rp 55 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Penarah Rp 52 ribu
- Tanjungbalai Karimun – Leboh sebesar Rp 41 ribu
- Tanjungbatu Kundur – Buru sebesar Rp 55 ribu
- Tanjungbatu Kundur – Durai sebesar Rp 55 ribu
- Tanjungbatu Kundur – Moro sebesar Rp 41 ribu
- Moro – Durai sebesar Rp 43 ribu
- Moro – Buru sebesar Rp 80 ribu
- Moro – Selat Mendaun Rp 80 ribu
- Durai – Degong sebesar Rp 70 ribu
- Durai – Lebuh sebesar Rp 80 ribu
- Durai – Penarah sebesar Rp 80 ribu
- Durai – Buru sebesar Rp 100 ribu
- Durai – Selat Mendaun sebesar Rp 100 ribu
Penumpang saat menaiki kapal di pelabuhan antarpulau Karimun. Foto : Khairul S/kepripedia.com