Satuan TNI Angkatan Udara Indonesia mendapati satu buah pesawat yang di awaki tiga orang berasal dari Inggris masuk ke wilayah Teritorial Indonesia melalui udara, dan dipaksa mendarat oleh TNI AU bisa didenda 5 milyar.
Pesawat tersebut dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam.
“Kita akan kawal dengan ancaman dan denda hingga masuk ke kas negara,” ujar Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam, pada awak media, Sabtu (14/5).
Denda tersebut menurutnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2018 dengan denda senilai 5 milyar rupiah, sebagaimana tertuang pada ayat (1) dan dua (21) yang isinya terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran.
Baca Juga
Dan pada pasal 10 ayat 2 PP nomor 4 tahun 2018 tentang penerbangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pesawatnya kami amankan di Apron Bandara Hang Nadim, bersama kru pesawat,” terang dia.
Baca: TNI AU Turun Paksa Pesawat Asing di Bandara Hang Nadim
Komandan Pangkalan TNI AU Hang Nadim Batam Letkol Pnb Iwan Setiawan menyebutkan pendaratan pesawat asing tanpa izin di Bandara Hang Nadim itu merupakan petunjuk Pangkoopsud l.
Awalnya Danlanud menerima telpon dari Asops Koopsud I dan Asops Kosek IKN, kemudian Danlanud perintahkan Mayor Lek Wardoyo untuk menggelar pasukan Hanlan dengan melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.
Tepat pukul 12.47 WIB pesawat dengan tipe DA62 dengan nomer registrasi G-DVOR mendarat di Bandara Hang Nadim.
Pesawat tersebut take off dari WBGG (Kucing) menuju WMKJ (Johor Bahru) yang kemudian tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59UTC dan dipaksa untuk mendarat.
Dari komunikasi radar, pilot diperintahkan untuk kembali ke Kucing karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia. Namun dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM dikhawatirkan bahan bakar tidak mencukupi. Sehingga minta untuk mendarat di Batam.
“Dari Hasil komunikasi didapat keterangan dari Crew pesawat bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari malaysia ke malaysia dan sudah meminta izin ke Singapure sebagai pengelola FIR namun secara riil crew tidak dapat menunjukkan Flight Clearance yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki,” ujar Letkol Iwan Setiawan dalam pesan tertulis diterima kepripedia.