Pengadilan Negeri Karimun, provinsi Kepulauan Riau melauncing program layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Senin (20/3).
Posbakum merupakan program inovasi layanan berbasis informasi maupun konsultasi hukum yang diberikan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum secara umum.
โPosbakum adalah layanan yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) pada setiap Pengadilan Negeri di tingkat pertama,โ ujar Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerossa Ketaren.
Dibentuknya Posbakum sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukum masing-masing kantor Pengadilan Negeri.
Baca Juga
Lebih lanjut, kata Yona, PN Karimun juga mengembangkan program Posbakum dengan layanan hukum yang sama bagi masyarakat Karimun yang berada di wilayah pulau-pulau.
โPN Karimun memandang perlu melakukan inovasi mengingat kondisi geografis Karimun terdiri dari berbagai pulau, maka kami mengembangkan Posbakum berbasis layanan Informasi dan Teknologi tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Karimun,โ terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan loket di pulau-pulau yang diberi nama Keluar Melayani pulau atau Posbakum Kemilau.
โSemoga masyarakat di Karimun mendapatkan layanan hukum secara adil dan merata agar dapat merasakan manfaat dari pada hukum itu sendiri,โ jelasnya.
Sementara Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengungkapkan program Posbakum menjadi bentuk komitmen Pengadilan Negeri Karimun dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
โIni merupakan suatu terobosan brilian yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat. Mereka bisa mendapatkan layanan hukum sesuai yang diinginkan,โ ungkapnya.