PN Karimun Sediakan Pos Bantuan Hukum: Wujud Perlindungan Hukum Merata

Pengadilan Negeri Karimun, provinsi Kepulauan Riau melauncing program layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Senin (20/3).

Posbakum merupakan program inovasi layanan berbasis informasi maupun konsultasi hukum yang diberikan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum secara umum.

ADVERTISEMENT

โ€œPosbakum adalah layanan yang dibentuk Mahkamah Agung (MA) pada setiap Pengadilan Negeri di tingkat pertama,โ€ ujar Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerossa Ketaren.

Dibentuknya Posbakum sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukum masing-masing kantor Pengadilan Negeri.

Lebih lanjut, kata Yona, PN Karimun juga mengembangkan program Posbakum dengan layanan hukum yang sama bagi masyarakat Karimun yang berada di wilayah pulau-pulau.

โ€œPN Karimun memandang perlu melakukan inovasi mengingat kondisi geografis Karimun terdiri dari berbagai pulau, maka kami mengembangkan Posbakum berbasis layanan Informasi dan Teknologi tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Karimun,โ€ terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan loket di pulau-pulau yang diberi nama Keluar Melayani pulau atau Posbakum Kemilau.

โ€œSemoga masyarakat di Karimun mendapatkan layanan hukum secara adil dan merata agar dapat merasakan manfaat dari pada hukum itu sendiri,โ€ jelasnya.

Sementara Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengungkapkan program Posbakum menjadi bentuk komitmen Pengadilan Negeri Karimun dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

ADVERTISEMENT

โ€œIni merupakan suatu terobosan brilian yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat. Mereka bisa mendapatkan layanan hukum sesuai yang diinginkan,โ€ ungkapnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New