Polda Kepri tengah melakukan upaya penyelidikan adanya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh dokter RS Graha Hermine, dr Adi Dharma kepada seorang pasien bernama Hetti Elvi Situngkir hingga mengalami kelumpuhan.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh warga, Hisar Rouli Simbolon ke SPKT Polda Kepri dengan nomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI pertanggal 21 September 2023.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta keterangan 3 orang saksi ahli.
โAdministrasi penyelidikan sudah dilengkapi, keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan,โ ujar Zahwani dalam keterangannya, Selasa (9/1).
Baca Juga
Kronologi Kasus
Pada 10 April 2023 lalu, Hetti Elvi Situngkir yang sedang menyeberang diduga menjadi korban tabrak lari di kawasan Tembesi Center oleh kendaraan yang datang dengan kecepatan tinggi dari arah SP Plaza, Batu Aji.
Setelah kejadian itu, korban yang tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke unit gawat darurat RS Graha Hermine untuk dilakukan tindakan medis.
Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai Dokter yang menangani korban diduga telah melakukan tindakan lalai yang menyebabkan korban luka parah bahkan mengalami kelumpuhan.
โKorban saat ini mengalami luka parah dan kelumpuhan,โ terangnya.
Selanjutnya, polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian atas kasus tersebut. Sementara dalam tuntutannya, pelapor menuntut pihak RS Graha Hermine membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
โDari Pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan materiel kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung,โ jelasnya.
โSampai saat ini proses Mediasi kedua belah pihak, tengah dilakukan oleh penyidik hingga saat ini,โ tutupnya.