Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau masih menunggu kebijakan dari pusat terkait wacana pemberlakuan BPJS Kesehatan untuk menjadi syarat pengurusan SIM dan STNK.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan pihaknya belum menerima secara teknis petunjuk terkait wacana pemerintah pusat tersebut.
“Kita masih melakukan penyempurnaan sejumlah aspek terkait kebijakan tersebut,” katanya, pada awak media, Selasa (1/3).
Menurut dia, jika kebijakan tersebut telah turun di tingkat Mabes Polri dan Korlantas Polri, tentunya akan diberlakukan di tingkat level daerah.
“Jadi di Kepri tentunya akan mengikuti aturan tersebut guna mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat,” bebernya.
Baca: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga Daftar Haji, Ini Penjelasan Dirut
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat sejumlah administrasi. Kebijakan ini diharapkan mendorong program JKN.
Dalam Inpres tersebut ada sekitar 30-an kementerian atau lembaga yang mendorong sosialisasi JKN sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan masing-masing.
Baca: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah di Batam, Berlaku Mulai 1 Maret
Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah masyarakat Batam. Begitu juga sebaliknya sebagian pihak berpendapat mendukung.Mereka mengaku aturan tersebut tidak kaitan dengan kartu BPJS.
Seperti misalnya pembelian tanah yang harus mengantongi kartu BPJS. “Ini yang sangat memberatkan masyarakat apa kaitan kartu BPJS dengan transaksi jual beli tanah,” keluh Panca, seorang warga Tiban Batam .