Kepolisian di Sektor (Polsek) Bengkong, Kota Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat orang wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal, Jumat (21/10) kemarin.
Rencananya keempat wanita tersebut akan dikirim ke Malaysia lewat jalur ilegal dari Batam.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M yang berperan sebagai penampung sekaligus bertugas antar-jemput para calon PMI ilegal tersebut.
“Satu orang terduga pelaku berumur 50 tahun dan empat orang korban diamankan yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam tepatnya di Perumahan Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong,” ujar Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis melalui Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian, Minggu (23/10).
Baca Juga
Dijelaskannya, para wanita CPMI itu 3 orang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan satu orang asal Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku M, kata Iptu Rio, berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan orang suruhan bernama Lilik di Malaysia yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Korbannya ini rata-rata masih berusia 19 tahun dan hanya satu yang usianya 34 tahun. Untuk pelaku lainnya atas nama Lilik, ditetapkan DPO saat ini tengah dalam pengembangan,” imbuhnya.
Selain mengamankan terduga pelaku dan korban calon PMI ilegal, polisi juga mengamankan sejumlah beberapa barang bukti seperti beberapa unit handphone, paspor milik korban, satu unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam BP 1646 DO, 31 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 5 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan beberapa alat bukti lainnya.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor: 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
