Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 16,10 gram, Jumat (22/3).
Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dan dibuang ke dalam septik tank. Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan tersangka Rian Dwi Cahyo di Kampung Tirto Mulyo.
Kepala Unit Iidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Rian dan menemukan dua paket sabu seberat 27,24 gram di dalam rumahnya.
Baca Juga
“Dari 27,24 gram sabu yang disita, 16,10 gram dimusnahkan dan sisanya dijadikan barang bukti untuk persidangan,” ungkapnya.
Tersangka Rian Dwi Cahyo dijerat dengan Pasal 114 ayat dua dan 112 ayat 2 tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang.
