Sepanjang Januari 2025, Polresta Tanjungpinang mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dengan total 16 tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, sabu seberat 251,32 gram, 7 butir ekstasi, dan ganja seberat 6,3 gram.
โKasus-kasus ini terjadi di beberapa lokasi di Tanjungpinang, baik di pemukiman, penginapan, maupun di jalanan,โ ujar Kapolresta.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Jalan Cempedak, di mana polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu seberat 20 gram, alat hisap, serta timbangan digital yang digunakan para pelaku untuk menakar narkoba sebelum diedarkan.
Baca Juga
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di Tanjungpinang.
โKami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,โ pungkasnya.