Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua oknum ASN atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya yakni, pria berinsia P dan A merupakan ASN yang berdinas di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau.
Hal tersebut dibenarkan langsung Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, Jumat (22/12). Ia mengaku, saat ini timnya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sementara, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga
โIya benar,โ ujarnya secara singkat membenarkan penangkapan dua ASN tersebut.
Asyad mengaku, belum bisa membeberkan lebih jauh mengenai kasus narkotika yang melibatkan dua oknum ASN tersebut.
Kendati demikian, berdasarkan informasi di lapangan kedua oknum ASN tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama berinisial P, ditangkap di parkiran salah satu swalayan kawasan Ganet, Tanjungpinang, beberapa hari lalu.
Dari tangan pelaku polisi memperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian, polisi lalu melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya berinisial, A, di salah perumahan yang ada di Ganet, Tanjungpinang.