Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) mobil di One Batam Mall, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau. Kedua pelaku berinisial JT dan PG warga luar Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan aksi pecah kaca terjadi pada Minggu (4/6) di parkiran One Mall. Saat itu korban meninggalkan mobil di sebuah parkiran Mall tersebut.
“Baru beberapa menit saja ditinggal kaca sebelah kiri korban sudah pecah dan barang berharga raib dicuri pelaku. Kerugian korban ditafsir Rp 15 juta,” ungkap Kompol Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6).
Selanjutnya korban pun membuat laporan ke Polsek Batam Kota hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengendus keberadaan kedua pelaku.
Baca Juga
“Pelaku kita amankan di bilangan Jodoh pada Senin (5/6). Namun, pelaku mencoba melawan petugas hingga diberikan tindakan terukur,” kata dia.
Kepada polisi pelaku mengaku aksi kejahatan itu baru pertama kali mereka lakukan di kota Batam. Peran pun berbeda beda, untuk JT melakukan pecah kaca dan mengambil barang korban.
“Sementara P berperan sebagai pengemudi sepeda motor. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi di Batam. Ini masih kita dalami,” tegas dia.
Atas perbuatannya pelaku kaca mobil ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.