Polisi Tangkap Mucikari di Tanjung Uban, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Polres Bintan menangkap seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjadikan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pelaku berinsial D (31)n ini ditangkap saat operasi gabungan di sebuah Bar kawasan Pasar Baru Jalan Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, pada 7 November 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, mengungkapkan wanita berinisial D tersebut diduga berperan sebagai mucikari.

“Saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Bintan, pengungkapan ini merupakan operasi gabungan antara Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan,” jelasnya.

Selain terduga pelaku, polisi juga turut mengamankan satu orang perempun yang masih di bawah umur yang berstatus sebagaib saksi.

Dari kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 1,8 juta yang diduga hasil bisnis esek-esek tersebut.

“Untuk keuntungan yang didapat dan juga korban masih didalami oleh penyidik,” pungkasnya.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot