Polisi Tangkap Pasutri Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap pasangan suami istri berinisial RS dan GM yang diduga sebagai pelaku utama pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Penangkapan keduanya dilakukan di kawasan SPBU Batu 10 dan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (13/11) siang.

ADVERTISEMENT

Selain pasangan pelaku, polisi juga mengamankan dua wanita yang calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui terminal internasional Pelabuhan SBP.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pihaknya mengamankan 4 orang. Di antaranya, pasangan pasutri sebagai terduga pelaku, dan dua calon PMI ilegal.

โ€œPelaku suami istri. Kita juga mengamankan dua wanita korban kasus TPPO yang diamankan di Pelabuhan SBP saat hendak berangkat,โ€ ujar

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua korban akan diberangkatkan ke Malaysia dengan panduan melalui telepon, dan di Malaysia sudah ada tekong yang siap mengarahkan mereka.

Agung mengungkapkan, kedua korban tidak membayar biaya apa pun untuk keberangkatan mereka. Selama berada di Tanjungpinang, kebutuhan hidup dan biaya pembuatan paspor ditanggung oleh pelaku.

Namun, setelah bekerja di Malaysia, korban diwajibkan membayar seluruh biaya tersebut sebagai utang.

โ€œSistemnya utang. Biaya di penampungan, paspor, dan tiket kapal semuanya dihitung, dan harus dibayar ketika korban sudah bekerja,โ€ jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor korban, uang ringgit Malaysia, dan surat pernikahan sirih. Surat nikah tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

โ€œKami masih mendalami modus penggunaan surat nikah ini. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,โ€ pungkas Agung.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot