Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka MAS (18) karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap 2 orang remaja berinisial AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto pada Selasa (16/1) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menyampaikan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MAS (18) ialah dengan cara tersangka menendang sepeda motor yang sedang dikendarai korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.
โTersangka MAS menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman korban sehingga sepeda motor yang ditendang oleh korban oleng dan menabrak tiang listrik, kejadian tersebut pada hari Minggu dini hari (14/1),โkata Kapolsek Bintan Timur.
โSetelah korban terjatuh kembali tersangka memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak, setelah melakukan penganiayaan korban ditinggal oleh tersangka,โ tambah Kapolsek.
Baca Juga
Orang tua korban lalu melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Bintan Timur. Pada Minggu siang, tersangka berhasil ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kijang.
Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.
โPengakuan tersangka korban ini salah sasaran, dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian dan akan memberikan pelajaran kepada lawan bertengkar nya, namun salah sasaran,โ lanjut AKP Rugianto.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dengan proses penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana,
โKita masih lakukan penyidikan untuk mengungkap motif lainnya, hasil penyidikan akan kami kasih tahu nantiโ, tutup Kapolsek Bintan Timur itu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengimbau kepada masyarakat kabupaten Bintan agar menciptakan kamtibmas agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
โJangan melakukan tindak pidana apapun menjelang pelaksanaan Pemilu karena akan mengganggu stabilitas Kamtibmas, Kami akan bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu,โ kata Iptu Alson.