Polisi menangkap pria bernama Doni (25) pelaku yang telah menganiaya bayi berusia 2 tahun hingga tewas. Doni ditangkap setelah proses penyelidikan atas kematian yang tidak wajar anak pacarnya tersebut.
Penangkapan ini dilakukan kurang dari 8 jam setelah kasus tewasnya bayi malang itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap dalam pelariannya saat berada di komplek perumahan Permata Asli 1, Kampung Bukit, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Kamis12 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah serangkaian proses penyelidikan pelaku akhirnya kita tangkap saat berada perumahan Permata Asli, Meral, sekitar jam 1 siang tadi,” ungkap Kanit Resmob Polres Karimun, Ipda Kevin William Christoper.
Baca Juga
Motif pelaku tega berbuat hal keji itu dikarenakan kesal kepada korban yang terus rewel saat hendak diberikan obat. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga meregang nyawa.
“Korban sedang sakit jadi pelaku memberikan obat namun korban rewel, pelaku terbawa emosi sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.
Menurut keterangan tersangka, kata Ipda Kevin, pelaku sebelumnya telah melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak lima kali.
“Penganiayaan yang dilakukan bukan hanya satu dua kali, bahkan sudah sampai lima kali dan kali ini dengan membenturkan kepala korban ke ubin sampai korban tidak bernyawa,” terangnya.
Sebelumnya, korban diketahui meninggal dunia pada Kamis 12 Juni 2025 pukul 02.00 WIB dini hari. Setelah sempat dibawa ke RSUD Muhammad Sani, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Pelaku lalu melarikan diri ketika ibu korban akan melaporkan ke pihak kepolisian atas kematian tidak wajar anak bungsunya tersebut.