Unit Reskrim Polsek Sei Beduk meringkus terduga pelaku spesialis pembobol rumah. Pelaku berinisial RS (36) dan rekannya berinisial EK yang kini masih diburu polisi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
โPelaku ditangkap pada Rabu (25) di salah satu hotel di Batam. Ia merupakan spesialis pembobol rumah,โ ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Jumat (27/1).
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Senin kemarin (23/1) dini hari. Kedua pelaku menggasak dua unit sepeda motor yang diparkir di rumah korban serta dua unit HP.
โPelaku masuk melalui jendela rumah korban dengan menjebol hingga membawa barang milik korban,โ katanya.
Baca Juga
โKorban mengetahui barang-barang miliknya raib di Pancur Swadaya Blok E No 31 usai tidur di ruang tamu diberi tahu oleh anak korban. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 30 juta,โ tambah dia.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Sei Beduk menerima informasi atas keberadaan salah satu pelaku. Pelaku pun ditangkap pada Rabu (25/1) dini hari.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama dengan rekannya berinisial (EK) yang kini masuk DPO.
โKita lakukan pengembangan untuk mencari EK, ternyata sudah melarikan diri. Pelaku meninggalkan motor curian di tempat persembunyiannya,โ kata AKP Betty.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ditangan pelaku diantara tiga unit sepeda motor yakni merk Honda Beat warna hitam, Honda Scoopy warna biru, dan Yamaha Jupiter Mx.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun