Polisi kembali berhasil mengungkap sindikat pengiriman PMI secara ilegal. Kasus ini berkaitan dengan kapal pengangkut PMI yang terbalik di perairan Kabil, Batam beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri berhasil mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial B alias Pak Wa sebagai tersangka.
Selain pelaku, tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri juga mengkonfirmasi telah mengidentifikasi 5 jenazah serta satu potongan tubuh korban yang ditemukan tim SAT gabungan.
Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, menyampaikan, bahwa peristiwa kapal ini awalnya diketahui pada 15 November 06.40 WIB. Kala itu Kapal MT. Klasgaun yang melintas menemukan seorang wanita bernama Zuraida yang sedang mengambang di tengah laut.
“Saat ditanya oleh awak kapal, bahwa yang bersangkutan mengaku mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan karena ombak besar,” ujarnya saat Konferensi Pers di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang. Rabu (23/11).
Kemudian diketahui di dalam kapal speed boat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal.
“Berdasarkan temuan tersebut awak kapal kemudian menyerahkan Saudari Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri,” jelasnya.
Beranjak dari sana, Dit Polairud Polda Kepri lalu melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya.
Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 Jenazah dan 1 potongan tubuh sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan.
Selain itu, tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri lalu melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal tersebut.
“Pada Senin tanggal 21 November 2022 pada jam 01.10 wib tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan inisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal kepenampungan yang ada di Kota Batam, 1 Unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 Buku rekening atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” tutupnya.