Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Mobil Box Tabrak Pejalan Kaki di Costal Area Karimun

Polisi menetapkan sopir mobil box berinisial IF (20) sebagai tersangka setelah menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di Costal Area Karimun pada 9 Oktober 2024 lalu.

Korban merupakan seorang laki โ€“ laki berinisial E (59).

ADVERTISEMENT

Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

โ€œSopir mobil box tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,โ€ ungkap AKP Bakti, saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca juga:ย Kecelakaan Maut, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil Box di Costal Area Karimun

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi.

โ€œSetelah kejadian kemarin sopir sudah langsung kita amankan dan sekarang statusnya sudah tersangka,โ€ jelasnya.

Kecelakaan itu sebelumnya terjadi saat mobil box B 9373 BXD tersebut datang dari arah Hotel Karimun 21 menuju Jembatan Kuning, Leho.

Ketika tiba di sekitar jalan lingkar Costal Area Karimun, mobil box yang dikemudikan IF menabrak pejalan kaki. Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan.

ADVERTISEMENT

Korban sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD M Sani untu mendapat penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New