Polisi menetapkan sopir mobil box berinisial IF (20) sebagai tersangka setelah menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas di Costal Area Karimun pada 9 Oktober 2024 lalu.
Korban merupakan seorang laki โ laki berinisial E (59).
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
โSopir mobil box tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,โ ungkap AKP Bakti, saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca Juga
Baca juga:ย Kecelakaan Maut, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil Box di Costal Area Karimun
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi.
โSetelah kejadian kemarin sopir sudah langsung kita amankan dan sekarang statusnya sudah tersangka,โ jelasnya.
Kecelakaan itu sebelumnya terjadi saat mobil box B 9373 BXD tersebut datang dari arah Hotel Karimun 21 menuju Jembatan Kuning, Leho.
Ketika tiba di sekitar jalan lingkar Costal Area Karimun, mobil box yang dikemudikan IF menabrak pejalan kaki. Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan.
Korban sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD M Sani untu mendapat penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.