Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap tiga penadah motor curian. Mereka berinisial
Re (25), NS (27), dan IS (26). Para pelaku menjual hasil curian melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, menjelaskan pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di wilayah Sei Beduk Batam. Saat itu pelaku hendak membeli body motor R 15 transaksi cash on delivery (COD).
Body motor yang dijual itu merupakan laporan korban yang masuk yang beralamat di Bengkong pada Minggu (6/2). Saat itu sepeda motor korban raib digondol maling.
“Barang yang dijual mirip dengan ciri-ciri dan kita melakukan pengembangan serta dapat mengamankan pelaku,” katanya, Rabu (24/2).
Dijelaskan dari tangan pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit R2 Yamaha R15 dan Honda CRF. Barang bukti ini diketahui hilang pada Jumat (18/02) di Perum Taman Raya Tahap 2A Batam Kota.
“Pelaku ini menjual barang curian dengan cara (dipreteli) dan dipasaran ke media sosial,” ucap dia.
Sementara untuk pelaku, kata dia, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan akan melakukan pengejaran.
“Jadi kasus ini ada dua laporan polisi yang mana kasus masih dikembangkan,” ucap dia.
Berkaca di kasus ini, agar tidak terjerumus dengan membeli barang di media sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati memarkirkan kendaran selalu gunakan kunci ganda.
“Diharapkan partisipasi masyarakat untuk berhati-hati karena tanggung jawab menjaga kamtibmas ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ajak dia.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.