Polres Bintan Ringkus Pencuri Kabel PLN

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kasat Reskrim IPTU M. D. Ardiyaniki membenarkan telah meringkus 3 pelaku pencurian kabel milik PLN yang berada di Tanjung Uban (6/6).

Kasus pencurian kabel milik PLN yang berada di Tanjung Uban pada bulan April lalu, berhasil diungkap Satreskrim jelang HUT Bhayangkara ke-76.

ADVERTISEMENT

โ€œ3 pelaku berhasil kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa melihat seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu pelaku yang saat itu sedang berada di daerah Desa Penaga Kecanatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan,โ€ kata Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU M. D. Ardiyaniki, Senin.

Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak mengamankan pelaku berisinial IA, dilanjutkan dengan menangkap pelaku DI dan JR di lokasi yang sama. Selanjutnya, ketiga Pelaku dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.

โ€œAtas kejadian ini, PLN Tanjung Uban mengalami kerugian materil sebanyak 5 (lima) gulung kabel listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter, seharga sekira Rp 52 juta,โ€ jelas Kasat Reskrim.

Terhadap 3 (tiga) Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) sehubungan Pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana, Ancaman Maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.

โ€œKami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan Tindak Pidana,โ€ tutup IPTU M. D. Ardiyaniki.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New