Polres Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan berupa 11,296 kg sabu dan 186 butir pil ekstasi. Seluruh narkotika itu dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air mendidih.
Proses pemusnahan berlangsung di panggung Putri Kemuning Costal Area Karimun, dengan dihadiri para tersangka serta unsur Forkopimda yang ada di Kabupaten Karimun, Jumat 20 Desember 2024.
Kapolres Karimun, AKBP Roby Topan Manusiwa mengatakan, bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan dalam kurun waktu bulan November-Desember 2024.
โBarang bukti ini merupakan hasil penangkapan selama bulan November dan Desember 2024. Kita bekerjasama dengan Bea Cukai dan instansi terkait,โ ungkap AKBP Roby.
Baca Juga
Secara keseluruhan, total barang bukti tersebut berasal dari 4 kasus yang berbeda dengan 8 orang tersangka di antaranya berinisial RR, IS, SE, US, FJ, MM, FS dan BO.
โDelapan tersangka ini merupakan kurir yang akan menjual barang bukti ke luar Karimun. Jadi Karimun dijadikan tempat transit mereka,โ terangnya.
Para tersangka ini lalu ditangkap diberbagai lokasi yang berbeda. Polisi juga menyebut mereka merupakan kurir jaringan narkoba internasional.
โMelihat modusnya bisa dikategorikan jaringan internasional, karena mengambil barang dari luar (negeri),โ bebernya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.