Polri Tegaskan Bakal Tindak Pelaku Pelanggaran Karantina

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan jika tidak main-main terhadap pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan COVID-19.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, hal ini sesuai dengan arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

Keseriusan Kapolri ini pula direalisasikan dengan memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.

โ€œTim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina,โ€ kata Dedi saat hadil dalam acara di Polri TV, dikutip Sabtu (5/2).

Dedi menjelaskan penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka.

โ€œSiapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,โ€ ujarnya.

Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang. Baik itu warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

โ€œDisitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan,โ€ katanya.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Dedi menjelaskan Polri sudah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan perlu kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas COVID-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot