Hukum Kriminal

Polsek Sagulung Ungkap Alasan Penangguhan Pelaku Pertolongan Jahat Curanmor

Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung mengungkap penangguhan penahanan RS seorang terduga pelaku pertolongan jahat curanmor. 

Pasalnya polisi belum mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pria berinisial RS sebagai tersangka. Namun, polisi masih terus mendalami kasus itu.

ADVERTISEMENT

“Untuk menetapkan seorang sebagai tersangka harus didukung oleh dua alat bukti yang cukup,” ungkap Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, kepada awak media di kantornya, Rabu (14/6). 

Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut berawal dengan penangkapan tersangka S dan W. Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut hingga mengamankan RS.

“Untuk S saat ini kasusnya sudah P21 dan W sempat buronan serta berhasil kita amankan pada Rabu (7/6). Kedua pelaku ini merupakan pencurian kendaraan bermotor,” kata dia. 

Kepada polisi pelaku mengaku hasil barang curian dijual ke Tanjungpinang melalui perantara diduga RS. 

Polisi kemudian mengamankan RS hingga melakukan penggeledahan di kediamannya, namun tidak menemukan barang bukti.

“Kita telah mencari barang bukti di indekos RS, tapi tidak ditemukan. Karena belum cukup alat bukti sehingga belum dapat dilanjutkan ke persidangan. Artinya kasus ini tetap berlanjut dengan melengkapi barang bukti,” kata dia.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengungkap 10 barang bukti hasil temuan diduga para pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

ADVERTISEMENT

“Ada delapan unit sepeda motor Honda Beat dan satu Yamaha serta CBR 150 diduga hasil pencurian. Setelah kita pastikan, ternyata 10 unit sepeda motor ini bukan hasil kejahatan diduga tersangka W dan terduga pelaku RS. Ini barang temuan,” sampainya.

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ia pun akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, siapa saja yang terlibat dalam kejahatan. 

“Tak ada ampun, apabila mencukupi dua alat bukti kita langsung lanjutkan ke JPU agar segera disidangkan,” pungkasnya. 

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot