Seorang pria berinisial IN (35) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor warga di Teluk Uma, RT 002 RW 007, Kecamatan Tebing, Karimun, pada 12 Mei 2024 lalu.
Pelaku IN ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Kolong Atas, Sungai Lakam Timur, Karimun, Rabu (15/5).
Aksi pencurian itu terjadi ketika pelaku melihat adanya sepeda motor Vario yang terparkir di samping rumah warga yang tidak lain adalah tetangganya.
โPelaku IN keluar dari tempat tinggalnya dan berjalan kaki hingga sampai depan rumah korban. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB pelaku melihat sepeda motor Honda Vario terparkir, kuncinya berada di motor,โ ungkap Kapolsek Tebing, AKP Djaiz, Kamis (16/5).
Baca Juga
Melihat kesempatan itu, muncul niat pelaku untuk membawa kabur sepeda motor itu. Ia lalu nekat melakukan hal tersebut dan menyembunyikannya di salah satu rumah di kawasan Kolong Atas, Sungai Lakam.
โSaat korban hendak pergi, melihat sepeda motornya sudah hilang. Ia lalu melapor ke Polisi. Sementara pelaku menyembunyikan sepeda motor curiannya itu di sebuah rumah,โ katanya.
Polisi yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut langsung meringkus pelaku. Polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.
โAtas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 19 juta. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,โ tutupnya.