Satreskrim Polres Karimun meringkus seorang pria yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AN (39).
Kasus ini terungkap setelah warga melapor ke Babinsa setempat, terkait adanya dugaan pencabulan. Hal itu lalu dilaporkan ke SPKT Polres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, aksi pencabulan itu telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
“Keterangannya sudah dua kali aksi itu dilakukan yaitu pada 22 Juli dan 23 Juli 2024 di wilayah Kelurahan Sungai Lakam Barat,” ungkapnya, Rabu (31/7).
Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun atas peristiwa pencabulan tersebut.
Tidak hanya mengancam, pelaku juga mengikat kaki korban menggunakan tali plastik
“Pelaku mengancam korban dengan ucapan ‘awas jangan kau kasih tau orang’. Ancaman yang sama juga disampaikan pelaku saat sudah menyetubuhi korban untuk kedua kalinya,” terangnya.
Baca juga:Â 2 Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang Diringkus Polisi
Ia menjelaskan, modus pelaku dalam aksinya ini adalah menghubungi ayah korban dengan dalih hendak menemani korban untuk mengambil cicilan Handphone di salah satu konter HP.
“Sekira pukul 15.00 WIB pelaku pergi dan ayah korban tidak ada di rumah. Saat itu timbul lah niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya,” katanya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 helai switer warna hitam, 1 helai celana jeans panjang warna, 1 helai celana dalam warna hitam, 1 helai daster bermotif bunga warna hijau, seutas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 (2); Pasal 82 (1); dan Pasal 76E dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.