Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 31 Jul 2024 10:38 WIB

Pria 39 Tahun di Karimun Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Diikat dan Diancam


					Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengintrogasi tersangka pencabulan. Foto: Istimewa Perbesar

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengintrogasi tersangka pencabulan. Foto: Istimewa

Satreskrim Polres Karimun meringkus seorang pria yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AN (39).

ADVERTISEMENT
advertisement

Kasus ini terungkap setelah warga melapor ke Babinsa setempat, terkait adanya dugaan pencabulan. Hal itu lalu dilaporkan ke SPKT Polres Karimun.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, aksi pencabulan itu telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

“Keterangannya sudah dua kali aksi itu dilakukan yaitu pada 22 Juli dan 23 Juli 2024 di wilayah Kelurahan Sungai Lakam Barat,” ungkapnya, Rabu (31/7).

Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun atas peristiwa pencabulan tersebut.

Tidak hanya mengancam, pelaku juga mengikat kaki korban menggunakan tali plastik

“Pelaku mengancam korban dengan ucapan ‘awas jangan kau kasih tau orang’. Ancaman yang sama juga disampaikan pelaku saat sudah menyetubuhi korban untuk kedua kalinya,” terangnya.

Baca juga: 2 Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Ia menjelaskan, modus pelaku dalam aksinya ini adalah menghubungi ayah korban dengan dalih hendak menemani korban untuk mengambil cicilan Handphone di salah satu konter HP.

ADVERTISEMENT

“Sekira pukul 15.00 WIB pelaku pergi dan ayah korban tidak ada di rumah. Saat itu timbul lah niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya,” katanya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 helai switer warna hitam, 1 helai celana jeans panjang warna, 1 helai celana dalam warna hitam, 1 helai daster bermotif bunga warna hijau, seutas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 (2); Pasal 82 (1); dan Pasal 76E dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon

Oknum Anggota POM AD Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Karimun Segera Disidang

12 September 2024 - 11:48 WIB

IMG 20240912 114103 11zon

Karyawan PT Timah di Karimun Diringkus Polisi Saat Konsumsi Sabu

9 September 2024 - 16:57 WIB

images 10

Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Karimun dalam 2 Pekan, 2,8 Kg Sabu Diamankan

9 September 2024 - 12:26 WIB

IMG 20240909 102141 11zon

Remaja Wanita di Kundur Lompat ke Laut Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian

4 September 2024 - 17:32 WIB

Point Blur Sep042024 172818 11zon

Diduga Langgar Aturan Karantina, Pengiriman Ratusan Tual Sagu Digagalkan di Tanjungbatu

3 September 2024 - 19:47 WIB

IMG 20240903 193427 11zon
Trending di Hukum Kriminal