Pria di Batam Cabuli Anak Laki-laki Bawah Umur, Kenal lewat Aplikasi Walla

Seorang pria berinisial AR yang merupakan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap polisi.

Pria 23 tahun itu, diduga telah melakukan aksi tak senonoh dengan korban yang juga merupakan anak laki-laki, sebanyak 3 kali.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan, pelaku ditangkap usai keluarga korban membuat laporan ke pihaknya.

“Korban masih pelajar mengaku mengalami kesakitan dan melaporkan ke orang tua bahwa telah menjadi korban aksi pelecehan,” ujarnya dalam konferensi pers, di Polsek Batu Aji, Kamis (6/4).

Dijelaskan, pelaku dan korban pertama kenal dari aplikasi Walla kemudian saling bertukar telepon WhatsApp. Hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk datang ke indekos pada Minggu 12 Februari 2023 lalu.

Aksi sodomi ini dilakukan di indekos pelaku sebanyak tiga kali. Ia mengaku tidak ada paksakan saat melakukan aksi yang tak terpuji tersebut.

“Pelaku menyodomi korban dengan cara memasukkan alat kelamin ke anus lubang anus korban,” terang Kompol Guchy.

Kepada polisi dan wartawan saat jumpa pers, pelaku kembali mengaku melakukan aksi sodomi ini ke korban yang masih status pelajar tersebut karena suka.

“Tidak ada paksaan, kami melakukan aksi itu karena saling suka,” sebut dia.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan pasal 82 ayat 1 KUHP mengenai kekerasan dan memaksa persetubuhan dengan ancaman hukuman berupa pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahu atau denda Rp 5 miliar.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New