Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, menetapkan proses pemeriksaan terhadap dugaan korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024 masuk dalam tahap penyidikan.
Dengan begitu, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Karimun akan segera melengkapi bukti-bukti dan tersangka yang terlibat dalam perkara ini.
Kasus ini mencuat setelah tidak adanya progres signifikan terhadap pengerjaan proyek bernilai Rp 982 juta tersebut.
Sementara perusahaan konstruksi yang melakukan pengerjaan yakni CV RAR telah menerima 30 persen uang muka dari nilai kontrak.
Baca Juga
โDari kasus ini ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum, di mana yang memiliki pekerjaan adalah Dinas Perhubungan, uang muka sudah dicairkan (APBD Karimun) kepada kontraktor, ternyata tidak ada progres pengerjaan di lapangan,โ ucap Kajari Karimun, Priyambudi, dalam keterangannya, Selasa, 21 Januari 2025.
Hingga berakhirnya masa kontrak selama 110 hari kalender kerja, pihak CV RAR tetap tidak menyelesaikan proyek tersebut. Diakumulasikan total pengerjaan hanya mencapai 0,32 persen dari semestinya.
โBeberapa kali peringatan dari PPK, sampai akhirnya diputus kontrak, sehingga kontraktor diminta untuk mengembalikan uang muka dan tidak dikembalikan. Maka artinya dalam hal ini negara (pemerintah) dirugikan,โ kata Priyambudi.
โPenyidik memutuskan bahwa perkara ini untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk segera melengkapi alat bukti dan tersangka dalam perkara ini,โ tambah dia.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi baik dari Satker, konsultan pengawas, perusahaan dan Pokja.
โTotal sudah 11 orang saksi kita panggil sejauh ini,โ terangnya.